AS Mulai Perang Baru di Timteng?


Pelabelan organisasi Muslim Brotherhood sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat kembali memicu perdebatan luas tentang batas antara agama, organisasi, dan politik global. Meski Washington menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menargetkan Islam, banyak pengamat menilai narasi ini sulit dipisahkan dari stigma kolektif terhadap umat Muslim. Hal itu baik untuk memuluskan agenda neokolonialisme Greater Israel maupun agenda neo-crusade atau Perang Salib Baru di Timur Tengah yang menjadi penerus kolonialisme atau terorisme berbasis kolonialisme oleh Katolik dan Protestan di masa lalu.

Dalam berbagai pernyataan resmi, otoritas Amerika menyebut bahwa yang disasar adalah organisasi tertentu, bukan keyakinan agama. Namun, masalah muncul ketika indikator yang dipakai untuk mengidentifikasi “Brotherhood” justru mencakup nilai-nilai yang bersifat umum dalam ajaran Islam, seperti dakwah, amal sosial, dan keterlibatan politik secara damai.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mungkin sebuah negara melabeli organisasi yang berakar kuat pada tradisi keagamaan tanpa menyeret agama itu sendiri ke dalam kriminalisasi politik. Di titik inilah perbandingan dengan Kristen, khususnya Katolik dan Protestan, menjadi relevan.

Secara logika, jika sebuah negara menyatakan Katolik atau Protestan sebagai organisasi teroris, lalu menegaskan bahwa kebijakan itu tidak menargetkan Kristen, klaim tersebut hampir pasti ditolak publik. Pasalnya, Katolik dan Protestan bukan sekadar organisasi, melainkan tradisi keagamaan besar yang mencakup jutaan umat dan institusi sosial.

Perbandingan ini menunjukkan persoalan bukan pada hak negara menjaga keamanan, melainkan pada cara kategorisasi ancaman. Di dunia Barat, mazhab atau denominasi Kristen tidak pernah dijadikan subjek hukum pidana, meski sejarah mencatat kekerasan besar yang pernah dilakukan atas nama agama tersebut.

Eropa justru belajar dari trauma sejarah Perang Tiga Puluh Tahun bahwa kriminalisasi mazhab hanya akan melanggengkan konflik. Sejak era Pencerahan, negara-negara Barat bersepakat memisahkan iman dari tindak pidana, sehingga yang dihukum adalah perbuatan individu, bukan aliran keagamaan.
Pendekatan ini tidak diterapkan secara konsisten ketika berhadapan dengan Islam. Islam sering dipersepsikan bukan hanya sebagai agama, melainkan kekuatan politik lintas negara yang berpotensi menantang tatanan internasional yang ada.

Persepsi ini diperkuat oleh keberadaan organisasi Islam modern yang terstruktur dan transnasional, seperti Muslim Brotherhood. Keberadaan jaringan internasional membuatnya mudah dijadikan simbol tunggal bagi berbagai ekspresi Islam politik yang sebenarnya sangat beragam.

Di sisi lain, Kristen tidak memiliki organisasi payung global yang bersifat oposisi terhadap negara-negara Barat. Vatikan memang terpusat, tetapi berfungsi sebagai otoritas keagamaan, bukan gerakan politik revolusioner lintas negara.

Faktor geopolitik juga memainkan peran besar. Gerakan Islam yang memiliki sikap kritis terhadap Israel atau kebijakan Barat di Timur Tengah cenderung lebih cepat dilabeli sebagai ancaman keamanan, terlepas dari perbedaan metode dan konteks lokal masing-masing.

Akibatnya, batas antara Islam sebagai agama dan organisasi politik berbasis Islam menjadi kabur dalam wacana kebijakan luar negeri. Label “Brotherhood” sering dipakai secara longgar untuk menyederhanakan realitas sosial dan politik yang kompleks.

Di banyak negara Muslim, dampak dari pendekatan ini terasa nyata. Lembaga amal, partai politik, bahkan masjid dapat dicurigai hanya karena kesamaan nilai atau retorika, meski tidak memiliki hubungan struktural dengan organisasi yang dilabeli teroris.

Situasi ini memicu rasa ketidakadilan dan memperkuat persepsi standar ganda. Kekerasan oleh individu Kristen di Barat kerap disebut sebagai ekstremisme personal, sementara kekerasan oleh Muslim sering ditelusuri hingga ke akar ajaran atau ideologi kolektif.

Perbedaan perlakuan ini memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan agama, melainkan relasi kekuasaan global. Islam dipandang sebagai “yang lain”, sementara Kristen dianggap bagian dari identitas Barat itu sendiri.

Padahal, secara prinsip, Islam tidak dimonopoli oleh Muslim Brotherhood, sebagaimana Kristen tidak dimonopoli oleh Katolik atau Protestan. Nilai-nilai moral, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap sesama adalah ajaran universal dalam agama, bukan milik satu organisasi.

Ketika negara menggunakan kategori keagamaan atau ideologis yang terlalu luas untuk kepentingan keamanan, risiko stigmatisasi kolektif menjadi tak terhindarkan. Hal ini justru berpotensi memperdalam polarisasi dan ketegangan sosial.

Para pengamat menilai pendekatan yang lebih adil adalah fokus pada entitas hukum dan tindakan konkret. Organisasi atau individu yang terbukti melakukan kekerasan harus ditindak, tanpa menyeret simbol agama atau tradisi keimanan secara keseluruhan.

Kebijakan yang menyasar tindakan, bukan identitas, dinilai lebih efektif dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Model inilah yang selama puluhan tahun diterapkan Barat dalam menangani ekstremisme berbasis Kristen.

Pertanyaannya kini adalah apakah standar tersebut akan diterapkan secara konsisten terhadap Islam. Tanpa koreksi pendekatan, pelabelan yang longgar berisiko memperkuat narasi benturan peradaban yang justru ingin dihindari.
Dalam konteks global yang semakin terhubung, keadilan dalam definisi ancaman menjadi kunci stabilitas. Tanpa itu, label teror akan terus diperdebatkan sebagai alat politik, bukan instrumen hukum yang netral.

Perang Lama dalam Wajah Baru

Gelombang kebijakan keamanan Amerika Serikat yang kembali mengeras terhadap organisasi dan negara di Timur Tengah memunculkan pertanyaan besar: apakah ini sebuah perang baru, atau sekadar kelanjutan dari doktrin lama yang dibungkus ulang. Sejumlah analis menilai pola yang terlihat saat ini lebih menyerupai kesinambungan strategi lama ketimbang perubahan paradigma.

Pada akhir 1990-an, dokumen yang dikenal sebagai Clean Break Memo muncul sebagai rujukan strategis bagi kalangan neokonservatif Amerika dan Israel. Memo tersebut mendorong perubahan tatanan Timur Tengah melalui pelemahan atau penggantian rezim negara-negara yang dianggap bermusuhan, seperti Irak dan Suriah, demi membentuk lingkungan strategis baru yang lebih menguntungkan.

Tak lama berselang, wacana serupa juga muncul dalam berbagai dokumen dan diskusi internal Pentagon yang mengidentifikasi sejumlah negara Timur Tengah sebagai target tekanan politik, ekonomi, bahkan militer. Meski konteks global berubah pasca-Perang Dingin, daftar negara dan logika dasarnya dinilai tetap konsisten: fragmentasi kekuatan regional demi stabilitas versi Washington.

Perang Irak 2003 sering dianggap sebagai realisasi paling nyata dari gagasan tersebut. Namun setelah dua dekade, hasilnya justru memperlihatkan kawasan yang semakin terfragmentasi, dengan konflik berkepanjangan di Irak, Suriah, Yaman, dan Libya. Banyak pengamat melihat pola intervensi ini sebagai perang yang tidak pernah benar-benar berakhir.

Dalam konteks ini, pandangan Edward Snowden menjadi relevan. Mantan kontraktor intelijen AS itu berulang kali menyatakan bahwa Amerika Serikat telah memasuki fase “perang permanen”, di mana ancaman selalu didefinisikan ulang untuk membenarkan pengawasan massal dan intervensi tanpa akhir, khususnya di dunia Muslim.

Snowden menilai bahwa perang modern tidak lagi selalu berbentuk invasi militer terbuka, melainkan tekanan ekonomi, sanksi, operasi intelijen, dan perang narasi. Menurutnya, publik sering tidak menyadari bahwa mereka hidup dalam kondisi konflik berkelanjutan yang dilegalkan melalui bahasa keamanan nasional.

Narasi ini juga berkaitan dengan pernyataan kontroversial Hillary Clinton mengenai Afghanistan. Dalam sebuah wawancara, Clinton mengakui bahwa Amerika Serikat pada era Perang Dingin mendukung mujahidin Afghanistan untuk melawan Uni Soviet, sebuah kebijakan yang kemudian berdampak panjang dan berbalik menjadi ancaman global.

Pernyataan tersebut sering dikutip sebagai contoh bagaimana aktor non-negara dapat berubah status dari “sekutu” menjadi “musuh” tergantung kepentingan geopolitik. Pola ini dinilai terus berulang di Timur Tengah, di mana kelompok dan negara bisa dilabeli berbeda seiring perubahan kepentingan strategis.

Dengan latar belakang itu, banyak analis menyimpulkan bahwa apa yang terjadi hari ini bukanlah perang baru. Ini adalah kelanjutan dari proyek lama yang berganti nama, metode, dan justifikasi, namun tetap berangkat dari asumsi bahwa stabilitas Timur Tengah harus dibentuk dari luar.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah doktrin tersebut masih hidup, melainkan sejauh mana dunia bersedia menerima normalisasi konflik tanpa akhir. Tanpa refleksi kritis atas strategi masa lalu, perang lama itu tampaknya akan terus hadir dalam wajah baru.

Posting Komentar

0 Komentar