Perbandingan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan yang signifikan. Informasi yang beredar di media sosial, seperti yang diungkapkan oleh akun X (@ibnux), mengindikasikan bahwa pajak kendaraan di Malaysia cenderung lebih rendah dibandingkan di Indonesia. Contohnya, pajak tahunan untuk mobil Avanza 1.5 L di Malaysia hanya sekitar Rp330.000, sementara di Indonesia mencapai Rp400.000.
Tidak hanya itu, sistem perpajakan kendaraan di Malaysia juga lebih sederhana. Mereka tidak memiliki kewajiban perpanjangan STNK lima tahunan seperti di Indonesia. Biaya balik nama kendaraan pun jauh lebih murah, hanya sekitar Rp7.000, dibandingkan dengan Indonesia yang bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000. Perbedaan ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga untuk sepeda motor.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan keadilan sistem perpajakan kendaraan di Indonesia. Banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan tingginya pajak kendaraan dan biaya administrasi lainnya. Mereka membandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, yang memiliki sistem yang lebih ramah bagi pemilik kendaraan.
Dalam konteks ini, konsep welfare state atau negara kesejahteraan menjadi relevan. Konsep ini menekankan peran negara dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada warga negaranya. Salah satu aspek penting dari welfare state adalah sistem perpajakan yang adil dan proporsional.
Pajak kendaraan seharusnya tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga instrumen untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan dari pajak kendaraan seharusnya digunakan untuk membiayai infrastruktur jalan yang berkualitas, transportasi publik yang efisien, dan layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidakseimbangan antara beban pajak yang ditanggung masyarakat dan manfaat yang mereka terima. Banyak jalan di daerah yang rusak dan tidak terawat, sementara biaya transportasi publik tetap tinggi. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Kepolisian sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam pengelolaan pajak kendaraan, perlu mempertimbangkan konsep welfare state dalam menjalankan tugasnya. Mereka perlu memastikan bahwa sistem perpajakan kendaraan adil, transparan, dan akuntabel. Pendapatan dari pajak kendaraan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan negara.
Selain itu, kepolisian juga perlu meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik terkait kendaraan. Proses perpanjangan STNK, balik nama, dan administrasi lainnya harus dibuat lebih mudah dan cepat. Hal ini akan mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap lembaga kepolisian.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan kendaraan. Mereka perlu membandingkan sistem yang berlaku di Indonesia dengan negara-negara lain, seperti Malaysia, untuk mencari praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait perpajakan kendaraan. Aspirasi dan keluhan masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan.
Dengan menerapkan konsep welfare state dan melakukan reformasi sistem perpajakan kendaraan, Indonesia dapat menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kepercayaan mereka terhadap lembaga negara.
0 Komentar