MA Cabut Izin Tambang Emas di Hutan Leuser Aceh

Mahkamah Agung (MA) mencabut izin penambangan emas di hutan Leuser Aceh. Penambangan ini disebut sebagai penambangan terbesar di bumi Aceh yang secara administrasi masuk ke Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus bermula saat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat izin tambang emas yang dikantongi PT EMM ke PTUN Jakarta. Izin tambang itu dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM tertanggal 19 Desember 2017.

Posting Komentar

0 Komentar