Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan negaranya sudah komit untuk tak mengakui negara Israel sejak 19 Mei 2020 dan menolak kegiatan Tel Aviv memungut pajak dari warga.
Walaupun hal itu mengakibatkan Israel menahan uang pajak sebesar US$200 juta pertahun, tapi bagi pemerintahan Palestina segala kegiatan Israel di tanah Palestina sudah menjadi ilegal.
Menurutnya, uang pajak tersebut sudah menjadi hak pemerintahan Palestina tanpa harus berkoordinasi dengan Israel.
0 Komentar