Melihat Kembali Peraturan Israel yang Membolehkan Yahudi Mencuri Rumah Warga Palestina

Tidak ada peraturan di dunia yang membolehkan satu pihak mencuri kepemilikan pihak lain bahkan oleh penjajah sekalipun.

Ketika Indonesia atau nusantara dulu dijajah oleh Belanda mereka tidak mencuri rumah penduduk secara masif namun hanya pengenaan pajak yang berpindah.

Misalnya rumah-rumah itu dulunya membayar pajak kepada pemerintah setempat yakni para sultan dan kerajaan lalu akhirnya pindah membayar ke Belanda dan penjajah lainnya.

Mingkin ada satu atau dua rumah digusur untuk pembangunan jalan dan kepentingan publik lainnya namun biasanya dengan pesangon dan ganti rugi.

Di Palestina, tanah dan rumah orang Palestina itu dilelang oleh penjajah Israel kepada warga Yahudi di dunia. Mereka yang membeli diberikan sertifikat tanahnya buatan versi Israel.

Sehingga warga Palestina menjadi tidak berhak tinggal dan hidup di tanah mereka sendiri yang sudah dihuni turun temurun.

Karena itulah banyak kasus warga Yahudi tiba-tiba mengklaim sebuah rumah milik warga Palestina meski warga Yahudi itu datang ntah dari mana.

Dengan menunjukkan sertifikat tanah yang sudah dibeli orang Yahudi tadi dari rejim Israel, pengadilan bisa memerintahkan penghuni dan pemilik rumah Palestina untuk membayar sewa ke orang Yahudi tadi.

Kasus ini terjadi sampai saat ini. Jika kasus Jacob yang mencuri di Sheikh Jarar pernah mencuat ke publik ada kasus lain yang terus terjadi.

Bisanya warga Yahudi meneror pemilik rumah Palestina karena merasa tanah itu sudah miliknya tanpa sepengetauan pemilik asli.

Sebenarnya ini bukan kasus yang terjadi di Israel saja. Hal serupa juga terjadi di Thailand Selatan 

Saat beberapa kesultanan di Thailand Selatan menjadi bagian dari Kerajaan Thailand, mereka harus tunduk pada peraturan bahwa semua tanah menjadi milik raja.

Uni Soviet dulunya pernah melakukan hal yang sama saat mengusir warga Tatar Krimea dari kampung mereka. Tanah dan rumah itu langsung dialihnamakan kepada warga yang ditransmigrasikan.

Modus lain adalah sistem premanisme. Sudah bukan rahasia lain kelompok preman membagi-bagi secara sepihak penguasaan sebuah daerah dan itu terjadi di Indonesia.

Kadang warga tiba-tiba saja harus membayar sejumlah uang kepada kelompok preman yang telah menguasai sebuah wilayah tertentu karena sudah berhasil mengalahkan preman sebelumnya.

Para preman ini bisa mengancam akan mengusir pemilik rumah bila tak bayar setoran meski mempunyai runah SHM. Kasus ini sering terjadi di perkampungan masyarakat kecil.

Posting Komentar

0 Komentar