Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta segelintir pihak tidak mendesak-desak pemerintah untuk mengambil sikap atas kekuasaan Taliban di Afghanistan.
Menurut Ngabalin, Taliban, Al-Qaeda, Osama Bin Laden, dan rekan-rekannya masih ditetapkan sebagai kelompok teroris internasional berdasarkan Resolusi 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang diadopsi pada 15 Oktober 1999 silam.
"Pemerintah tidak bisa memenuhi apa yang kalian minta. Beberapa pihak ada yang mendesak pemerintah untuk terus-menerus agar Republik Indonesia punya sikap terhadap apa yang terjadi di Afghanistan," ujar dia dikutip dari kanal YouTube Serbet Ngabalin pada Minggu (22/8/2021).
0 Komentar