AS Mulai Sidang Dua Tahanan Guantanamo Warga Malaysia

Tiga tersangka Bom Bali 2002, termasuk “Osama dari Asia Tenggara,” akhirnya akan menjalani persidangan mulai hari Senin, 15 tahun setelah dibui di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Berdasarkan banyak data dan laporan, ini akan menjadi pertama kalinya media Amerika akan melihat ketiga tahanan – dua warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia – sejak mereka dikirim ke penjara yang terkenal itu. Seorang analis mengatakan persidangan mereka hanya akan mengingatkan kembali pada tuduhan pelecehan dan penyiksaan di Gitmo, nama lain dari penjara Guantanamo dan menjadi cermin buruk bagi Washington, tidak lama setelah Taliban mengambil alih kembali kekuasaan di Afghanistan.

Persidangan tersebut akan kembali menarik perhatian ke beberapa serangan bom di Bali dan Jakarta selama 2002-2003 – yang menewaskan total 214 orang. Sebab, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara Kantor Komisi Militer, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terorisme terhadap ketiga tersangka yang akan dihadirkan di ruang sidang.

“Selama  bertahun-tahun, tidak ada yang pernah melihat para terdakwa, kecuali pengacara mereka,” kata juru bicara Ron Flesvig kepada BenarNews, merujuk pada Hambali dan dua warga negara Malaysia yang akan disidang.

Pada sidang dakwaan ini, ketiga terdakwa seharusnya mengajukan pembelaan apakah mereka bersalah atau tidak bersalah. Tapi dalam proses ini, seorang terdakwa dapat menunda mengajukan pembelaan juga, jika hakim mengizinkannya, katanya.

“Terdakwa juga dapat melepaskan hak mereka untuk mendengarkan dakwaan, tetapi penuntut akan tetap membacakan dakwaan kepada mereka,” kata Flesvig.

Tuduhan tersebut termasuk konspirasi, yaitu tuduhan jaksa bahwa terdakwa berkonspirasi dengan pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden dan lainnya untuk melakukan serangan teroris di kawasan Asia Tenggara dan di tempat-tempat lain. Pemerintah Amerika mengatakan bahwa Hambali disebut-sebut telah bertemu Osama pada tahun 1996 di Afghanistan.

Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman, ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 bersama dua orang Malaysia, Mohammad Nazir Lep dan Mohd Farik Bin Amin. Mereka dikirim ke jaringan penjara rahasia CIA sebelum dipindahkan ke penjara di Teluk Guantanamo pada September 2006.

Hambali, yang dijuluki “Osama bin Laden Asia Tenggara,” menghadapi delapan dakwaan teror terkait bom Bali, sedangkan kedua warga Malaysia menghadapi sembilan dakwaan, namun mereka tidak terancam dengan hukuman mati dari dakwaan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar