Menurut sebagian warganet di link berikut, justru kepala daerah harus vokal menyuarakan jika ternyata ketidakadilan itu terjadi karena peraturan dan undang-undang dibuat untuk keadilan.
Audit dari pihak luar baik dari parlemen harus dilakukan kepada pihak kementerian jika dirjen di lembaga tersebut tidak bisa diandalkan.
Bahkan ada mekanisme PTUN yang bisa ditempuh untuk menyuarakan kepentingan warganya.
0 Komentar